Kejari Mojokerto Periksa 25 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto tahun 2022-2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizki Raditya Eka Putra mengatakan sebanyak 25 orang saksi telah dimintai keterangan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5 milliar. Para saksi berasal dari KONI dan Disbudporapar.
“Terkait perkara dugaan korupsi KONI, sampai saat ini masih tahap penyelidikan. Yang sudah diminta keterangan kurang lebih sekitar 25 orang, dari pihak KONI 15 orang, sisanya dari Disbudporapar. Ada beberapa bidang di kepengurusan KONI sudah dilakukan pemeriksaan. Terakhir, kemarin Ketua KONI,” ungkap Rizki, Rabu (30/10/2024).
Salah satu yang diperiksa adalah Ketua KONI Kabupaten Mojokerto Suher Didieanto. Suher Didieanto mendapat 50 pertanyaan terkait beberapa kegiatan yang diadakan oleh KONI Kabupaten Mojokerto di tiap bidang.
Pihaknya menjelaskan tidak hanya terkait Porprov 2023 lalu namun juga kegiatan di tiap bidang di KONI Kabupaten Mojokerto.
“Pemeriksaannya sendiri mulai jam 2 siang sampai magrib. Hasil dari penyelidikan nanti kita tuangkan di dalam perkembangan penyelidikan, langkah selanjutnya rapat dengan tim juga. Harapannya (naik penyidikan). Kemungkinan masih ada lagi (Pemeriksaan), kita tetap koordinasi dengan pihak Inspektorat,” ujarnya.
Rizky juga mengatakan, selanjutnya pihaknya sudah mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto terkait saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Mojokerto soal dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut.
“Pasti ada beberapa permintaan, hal-hal yang perlu didalami. 25 orang ini dari pihak Disbudporapar dan KONI, dari cabor belum. Di dalam NPHD, dari KONI dengan Disbudporapar bunyinya untuk kegiatan KONI. Jadi kita lebih fokus Disbudporapar dan KONI. Kalau perbuatan melawan hukumnya sudah ada tapi terkait kerugian dan sebagainya, itu nanti pada tahap penyidikan,” tegasnya.
Dugaan korupsi dana hibah tahun 2022-2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Dana hibah daerah yang diduga disalahgunakan tersebut dialokasikan untuk KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto pada tahun 2022-2023.






